Penerbit
PT. Media Bppkri berantas
SK.Kemenkumham
AHU-AHU.014270.AH.30.Tahun 2024
NPWP. 12.802.737.2-326.000
SERTIFIKAT STANDAR : 0803240315360001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 080324031536300010001
TDPSE Kominfo :080324031536300010001 009139.02/DJAI.PSE/02/2024
*KBLI : 63122*
*AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 PT. Media Bppkri berantas * 07 FEBRUARI 2023
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi jejakkasus.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
*Pembina PT. MEDIA BPPKRI BERANTAS*
*SIJI* (SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA)
*DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn*
*Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin*
*Pangeran Sanggau Kalbar*
*Drs H. Gusti Arman M.Si*
*PIMPINAN PERUSAHAAN*
*KAIT MULYADI*
*PIMPINAN REDAKSI*
*KAIT MULYADI*
*KETUA UMUM*
*KAIT MULYADI*
*BENDAHARA*
*FARIDAH*
*PENASEHAT HUKUM*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*F. Rosyih Pamudji SH.MH*
*Dr. NOORSYAM S. NOOR, SH. SE. MM.*
*Sugianto SH.SE.M.Ak*
*Yayat Wowor SH*
*Muhammad Rusli Efendi SE.SH*
*Dian Risandi Nusbar SH*
*Redaksi*
ILMAN AJIMAT
*Wakil Redaksi*
SUTIAWAN
*Staff Redaksi*
MUHAMMAD SAHRIN
EDI HERDIANSYAH
SUPRATMAN
ANDI ANZONI
Ahmad suhendi
*Redaktur*
ILMAN AJIMAT
PARMANUDIN
*Staf Ahli*
Nursalim – Batam
Yayat Wowor SH – Jabar
Gusti Ramadhani SH. – Sumut
Sugianto. SH.SE.M.Ak
Agus Hari – NTB
Hendrikus – Maluku
M. Supadi – Jateng
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng
Febriansyah – Sum-Sel
Muhammad – Riau Inhil
Abdul Sani Kal-Sel
Peru Artiadi Kal-Bar
Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel
Chrissie – Jatim
*Kordinator Liputan*
KASDI
PROGRAMER DAN EDITOR*
Ilman jimat
Parmanudin
KEPALA PERWAKILAN & WAKIL
LAMPUNG :
M.MUBIN.
JAWA BARAT :
YAYAT WOWOR SH
JAWA TIMUR :
CHRISSIE.
SUMATRA UTARA:
GUSTI RAMADHANI SH
NUSA TENGGARA BARAT:
AGUS HARI
KEPRI - RIAU :
FAHMI HENDRI
KALIMANTAN BARAT :
PERU ARTIADI
MAKASAR :
Ir.A RAFIUDIN SH
MALUKU :
HENDRIKUS
JAWA TENGAH :
M SUPADI
MUARA ENIM :
FEBRIYANSYAH
KALIMANTAN SELATAN :
ABDUL SANI
BALI :
VIDI S.M SIMANJUNTAK
NUSA TENGGARA TIMUR :
JIDRON B TAMONO
SULTENG :
ASRUN ODE
MANUK WARI PAPUA :
SALMONIOUS
PUNCAK PAPUA :
AGUSTUNUS.
BANTEN :
BUDI SANTOSO
WARTAWAN PROPINSI LAMPUNG
HENDRA,WARSONO
JAWA BARAT :
YAYAT WOWOR SH
JAWA TIMUR :
CHRISSIE
SUMATRA UTARA :
GUSTI RAMADHANI SH
NUSA TENGGARA BARAT
AGUS HARI
KEPRI – RIAU :
FAHMI HENDRI
KALBAR :
PERU ARTIADI
MAKASAR:
Ir.A Rafiuddin SH.
MALUKU :
HENDRIKUS
JAWA TENGAH :
M.SUPADI
MUARA ENIM
FEBRIANSYAH
AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran
BANJAR MASIN KALSEL:
ABDUL SANI
BALI:
VIDI S.M. SIMANJUNTAK
NTT:
JIDRON B TAMONOB
SULTENG:
ASRUN ODE
PAPUA MANUKWARI
SALMONIUS
PUNCAK PAPUA
AGUSTINUS
HUMAS
Makmun - Lampung
Ipan Haris - Lampung
F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun
Nugroho SH. – Madiun
Witriyani – Bendahara Jateng
Agus Triyanto SH – Ngawi
Handono Budijanto SH. – Madiun
DW Lanjari – Jabodetabek
Eka – Depok
Peru Artiadi – Kal-Bar
Asdar – Kal-Tim
Rizwan – Karawang
Syamsu Alam – Kolaka
A. Rendra – Surabaya
Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang
Amrullah – Lampung
Ahmad Suhendi – Lampung
Imam Mawardi – Sampang
Hendrik – Tanimbar Maluku
Muh Imran – Maluku
Aria Permana – Kab Semarang Jateng
Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar
Suprapto – Grobogan Jateng
Yusianto – Sum-Bar
Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel
Rayali Lingga – Aceh
*BIRO Kabupaten*
Wartawan Banten
Biro Lampung Barat
Biro Lampung Utara : Anton
Supratman - Biro Tanggamus
wartawan Tanggamus
Feri Simanjuntak -Biro Sumut
Eddi Husniyanto – Biro Jateng
Taufiq – Biro Tanggerang
Suyatno – Biro Banyumas Jateng
Suliyo – Biro Cilacap Jateng
Jiyanto – Biro Sragen Jateng
Tofan – Biro Kota Magelang Jateng
Mustakim – Biro Purworejo Jateng
Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi
Abdillah – Biro Kab Bogor
Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor
Safri – Biro Kab Bengkulu
*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*
M.Supadi – Jateng & DIY
Netti Herawati SE – Bali
Vidi SM Simanjuntak – Bali
Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel
Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel
H.Suarmadjat.ST.MH
Team Investigasi
Andri H- Team Investigasi Jabar
Nurman N – Team Investigasi Jabar
Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor
Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor
Jumadi – Team Investigasi Tanggerang
Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi
Edi Mulya Fauzi – Bogor
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng
Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng
Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng
Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim
Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur
Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim
H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim
Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel
Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel
Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel
Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel
Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel
Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel
Asrun Ode – Team Investigasi Buton SulTeng
Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh
Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan
Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau
SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)
AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)
Penasehat Team Wilayah Kerja
Syarifuddin – Bogor
————————————
*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. SUKMA UMKM DIGITAL* Tahun 2023
*PIHAK PT. SUKMA UMKM DIGITAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. Media Bppkri berantas UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. Media Bppkri berantas serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. Media Bppkri berantas
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media Media Bppkri berantas maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
Social Footer