Breaking News

REDAKSI

Penerbit

PT. Media Bppkri berantas 

SK.Kemenkumham

AHU-AHU.014270.AH.30.Tahun 2024

NPWP. 12.802.737.2-326.000

SERTIFIKAT STANDAR : 0803240315360001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 080324031536300010001

TDPSE Kominfo :080324031536300010001 009139.02/DJAI.PSE/02/2024

*KBLI : 63122*

*AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 PT. Media Bppkri berantas * 07 FEBRUARI 2023

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi jejakkasus.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

*Pembina PT. MEDIA BPPKRI BERANTAS*

*SIJI* (SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA)

*DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn*

*Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D*

*Rohmat Selamat SH.M.Kn*

*Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin*

*Pangeran Sanggau Kalbar*

*Drs H. Gusti Arman M.Si*

*PIMPINAN PERUSAHAAN*

*KAIT MULYADI*

*PIMPINAN REDAKSI*

*KAIT MULYADI*

*KETUA UMUM*

*KAIT MULYADI*

*BENDAHARA*

 *FARIDAH*

*PENASEHAT HUKUM*

*Rohmat Selamat SH.M.Kn*

*F. Rosyih Pamudji SH.MH*

*Dr. NOORSYAM S. NOOR, SH. SE. MM.*

*Sugianto SH.SE.M.Ak*

*Yayat Wowor SH*

*Muhammad Rusli Efendi SE.SH*

*Dian Risandi Nusbar SH*

*Redaksi*

ILMAN AJIMAT

*Wakil Redaksi*

SUTIAWAN

*Staff Redaksi*

MUHAMMAD SAHRIN

EDI HERDIANSYAH

SUPRATMAN

ANDI ANZONI

Ahmad suhendi

*Redaktur*

ILMAN AJIMAT

PARMANUDIN

*Staf Ahli*

Nursalim – Batam

Yayat Wowor SH – Jabar

Gusti Ramadhani SH. – Sumut

Sugianto. SH.SE.M.Ak

Agus Hari – NTB

Hendrikus – Maluku

M. Supadi – Jateng

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng

Febriansyah – Sum-Sel

Muhammad – Riau Inhil

Abdul Sani Kal-Sel

Peru Artiadi Kal-Bar

Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel

Chrissie – Jatim

*Kordinator Liputan*

KASDI

PROGRAMER DAN EDITOR*

Ilman jimat

Parmanudin

KEPALA PERWAKILAN & WAKIL

LAMPUNG :

M.MUBIN.

JAWA BARAT :

YAYAT WOWOR SH

JAWA TIMUR :

CHRISSIE.

SUMATRA UTARA:

GUSTI RAMADHANI SH

NUSA TENGGARA BARAT:

AGUS HARI

KEPRI - RIAU :

FAHMI HENDRI

KALIMANTAN BARAT :

PERU ARTIADI

MAKASAR :

Ir.A RAFIUDIN SH

MALUKU :

HENDRIKUS

JAWA TENGAH :

M SUPADI

MUARA ENIM :

FEBRIYANSYAH

KALIMANTAN SELATAN :

ABDUL SANI

BALI :

VIDI S.M SIMANJUNTAK

NUSA TENGGARA TIMUR :

JIDRON B TAMONO

SULTENG :

ASRUN ODE

MANUK WARI PAPUA :

SALMONIOUS

PUNCAK PAPUA :

AGUSTUNUS.

BANTEN :

BUDI SANTOSO

WARTAWAN PROPINSI LAMPUNG

HENDRA,WARSONO

JAWA BARAT :

YAYAT WOWOR SH

JAWA TIMUR :

CHRISSIE 

SUMATRA UTARA :

GUSTI RAMADHANI SH

NUSA TENGGARA BARAT

AGUS HARI

KEPRI – RIAU :

FAHMI HENDRI

KALBAR :

PERU ARTIADI 

MAKASAR:

Ir.A Rafiuddin SH.

MALUKU :

HENDRIKUS

JAWA TENGAH :

M.SUPADI 

MUARA ENIM

FEBRIANSYAH 

AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran 

BANJAR MASIN KALSEL:

ABDUL SANI

BALI:

VIDI S.M. SIMANJUNTAK

NTT:

JIDRON B TAMONOB

SULTENG:

ASRUN ODE

PAPUA MANUKWARI

SALMONIUS

PUNCAK PAPUA

AGUSTINUS 


HUMAS

Makmun - Lampung 

Ipan Haris - Lampung

F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun

Nugroho SH. – Madiun

Witriyani – Bendahara Jateng

Agus Triyanto SH – Ngawi

Handono Budijanto SH. – Madiun

DW Lanjari – Jabodetabek

Eka – Depok

Peru Artiadi – Kal-Bar

Asdar – Kal-Tim

Rizwan – Karawang

Syamsu Alam – Kolaka

A. Rendra – Surabaya

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Ahmad Suhendi – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Hendrik – Tanimbar Maluku

Muh Imran – Maluku

Aria Permana – Kab Semarang Jateng

Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar

Suprapto – Grobogan Jateng

Yusianto – Sum-Bar

Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

*BIRO Kabupaten*

 Wartawan Banten

Biro Lampung Barat

Biro Lampung Utara : Anton

Supratman - Biro Tanggamus

wartawan Tanggamus

Feri Simanjuntak -Biro Sumut

Eddi Husniyanto – Biro Jateng

Taufiq – Biro Tanggerang

Suyatno – Biro Banyumas Jateng

Suliyo – Biro Cilacap Jateng

Jiyanto – Biro Sragen Jateng

Tofan – Biro Kota Magelang Jateng

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor

Safri – Biro Kab Bengkulu

*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*

M.Supadi – Jateng & DIY

Netti Herawati SE – Bali

Vidi SM Simanjuntak – Bali

Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH

Team Investigasi

Andri H- Team Investigasi Jabar

Nurman N – Team Investigasi Jabar

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Jumadi – Team Investigasi Tanggerang

Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi

Edi Mulya Fauzi – Bogor

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng

Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng

Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng

Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim

Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim

Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel

Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel

Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel

Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel

Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel

Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel

Asrun Ode – Team Investigasi Buton SulTeng

Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh

Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan

Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau

SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)

Penasehat Team Wilayah Kerja

Syarifuddin – Bogor

————————————

*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*

*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. SUKMA UMKM DIGITAL* Tahun 2023

*PIHAK PT. SUKMA UMKM DIGITAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. Media Bppkri berantas  UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. Media Bppkri berantas  serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. Media Bppkri berantas 

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media Media Bppkri berantas  maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi


Type and hit Enter to search

Close